Read more: http://infosinta.blogspot.com/2012/04/cara-unik-agar-potingan-di-blog-tidak.html#ixzz2KmkBhfTz Harian Silampari Online (Jawa Pos Gruop): ASN Belum Bisa Diterapkan

Jumat, 19 Oktober 2012

ASN Belum Bisa Diterapkan

LUBUKLINGGAU- Maraknya pembicaraan terkait Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) 2012, membuat Pemkot Lubuklinggau angkat bicara. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Lubuklinggu Sunardi mengatakan bahwa pada dasarnyaPemkot tidak antipatif apalagi menolak UU tersebut. Hanya saja yang perlu diperhatikan adalah penjelasan dan pengkajian lebih mendalam terhadap efek lanjutan setelah diberlakukannya aturan.
“Karena dengan diberlakukannya UU ASN otomatis akan mengubah seluruh aturan kepegawaian yang ada,” ujar Sunardi.

Ia menjelaskan, melihat dampak pro dan kontra yang timbul terhadap butir-butir aturan ASN selang masa pembahasannya sampai ke tahap uji publik. Sekilas sudah dapat digambarkan bahwa dalam penerapannya nanti pihak aparatur itu sendiri harus kerja keras untuk melaksanakan aturan dimaksud.

“Termasuk Pemkot Lubuklinggau harus hati-hati dalam penerapannya. Karena dengan terbitnya UU ASN akan ada aturan pengikut dikeluarkan otomatis akan merubah total aturan kepegawaian yang ada,” jelasnya.

Dia menambahkan sebagaimana selalu diingatkan Walikota Lubuklinggau H Riduan Effendi, jangan sampai suatu produk aturan dikeluarkan tapi tidak mampu diterapkan malah ujung-ujung menimbulkan kesimpangsiuran.

Sementara itu Walikota H Riduan Effendi ketika ditemui usai pemberian Reward Adipura ke 340 petugas kebersihan,Senin (15/10) juga menanggapi rencana perpanjangan usia pensiun PNS menjadi 58 tahun dan khusus untuk eselon II sampai 60 tahun dalam aturan ASN yang baru disahkan DPRD Pusat. Wako mengatakan Pemkot dalam hal ini juga tidak dalam posisi kaku yakni menolak atau menerima. Hanya saja diharapkan bahwa pengkajian mendalam perlu dilakukan dan juga penjelasan paripurna tentang efek dari perpanjangan usia pensiun.

Selain itu, terang Wako Undang –Undang  ditetapakan dalam ASN, tidak serta merta diterapakan di daerah. Karena masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dan jika di Pemkot/Pemkab masih menunggu peratauran gubernur. Artinya masih panjang rentetan yang harus dijalani baru Undang-Undang ASN tersebut bisa diterapkan.
“Undang-Undang ASN ini masih perlu pengkajian mendalam,” tegas Wako. 

Ditambahkan Wako, seorang pejabat PNS suatu daerah, sudah sebaiknya tinggal dan menetap di daerah setempat. Dikhawatirkan jika dalam aturan Undang-Undang ASN diterapkan terus ada penunjukan pejabat eselon II, atau III ditunjuk dari pusat, PNS tersebut belum tentu bekerja maksimal. Karena mereka tidak memiliki kaitan historis dan sedikit-sedikit mau pulang ke daerah asal.
“Pernah ada contoh BNN kota Lubuklinggau dulu pernah dijabat orang luar. Karena keluarganya tinggal diluar kota, pejabat tersebut sedikit-sedikit izin dan  hari Jumaat siang sudah mau ke luar kota. Itukan jadinya dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan jadi tidak maksimal,” jelas Wako. (HS-04)

Share this article now on :

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))