30/8/2012.HS Online
MUSI RAWAS- Hutan Tanaman Rakyat (HTR) merupakan salah satu program pemerintah guna mempercepat pertumbuhan ekonomi rakyat dengan pemberian kemudahan akses kepada masyarakat untuk memanfaatkan lahan hutan. Namun sayangnya HTR tersebut saat ini diduga diperjual belikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Indikasi tentang jual beli HTR ini tidak lepas dari susahnya melacak ada tidaknya proses jual beli HTR di lapangan.
Hal ini diakui Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas (Mura), Nawawi kepada Harian Silampari Rabu (29/8). Menurutnya kesulitan mendeteksi ada tidaknya jual beli lahan HTR ini dikarenakan proses jual beli biasanya dilakukan secara diam diam dan dibawa tangan atau tidak resmi.
“Kita biasanya baru mengetahui adanya jual beli lahan HTR setelah ada produk dari lahan HTR itu yang dibawa dan dijual keluar. Misal adanya pengangkutan kayu sama sekali tidak ada izin untuk mengekplorasi kayu,” terang Nawawi.
Menurutnya patroli polisi hutan (Polhut) juga tidak efektif dalam mencegah adanya tindakan jual beli HTR. Hal ini dikarenakan kurangnnya personil Polhut dimiliki Kabupaten Mura. Sebab personil yang ada sekarang tidak sebanding dengan luas hutan yang harus mereka awasi.
Untuk mencegah hal tersebut terus berlanjut, Nawawi menyatakan Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Mura secara rutin melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat akan pentingnnya nilai hutan. Hal ini dilakukan demi kelangsungan hidup masyarakat yang berada disekitar hutan.
Menurut data terakhir (tahun 2011), saat ini di Kabupaten Mura terdapat lahan HTR 1765 hektar tersebar di tiga kecamatan berbeda. Diantaranya Kecamatan STL Ulu Terawas, BTS Ulu, dan Kecamatan Jaya Loka.
Angka 1765 hektar tersebut merupakan realisasi hutan rakyat tahun 2011 termasuk pencapaian yang sangat baik karena bertambah dari rencana awal yang hanya menargetkan terbentuk hutan tanaman rakyat seluas 1075 hektar.(HS-Mg01)
Kamis, 30 Agustus 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar