Selasa, 24 Juli 2012
Harian Silampari Online
LUBUKLINGGAU- Penertiban areal trotoar dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Lubuklinggau di kawasan depan Mapolres Lubuklinggau, Senin (23/7) nyaris ricuh. Kondisi ini dipicu salah seorang pengendara –identitasnya dirahasiakan-yang parkir di atas trotoar tak menerima teguran diberikan petugas Satpol-PP. Buntutnya petugas mengamankan pria tersebut untuk dintrograsi. Namun tindakan Satpol-PP itu mendapat perlawanan hingga nyaris terjadi kericuhan. Karena jumlah petugas Satpol-PP lebih banyak, akhirnya pengendara tadi berhasil diamankan dalam mobil patroli, lalu dibawa ke Kantor Satpol-PP Kota Lubuklingau. Penertiban aktivitas di atas trotoar dilakukan Satpol-PP Kota Lubuklinggau mulai dari depan Pemkab Musi Rawas sampai depan Mapolres Lubuklinggau dipimpin Kasat Pol-PP Amoerlian Thoni.
Setelah dilakukan integrosi dan diberi teguran serta membuat surat pernyataan, pengendara tersebut dibebaskan.
Kasat Pol-PP Kota Lubuklinggau, Amoerlian Thoni mengatakan, penertiban kendaraan bermotor yang parkir di atas trotoar guna menegakan Perda No 16 tahun 2011 tentang ketertiban fasilitas umum.
“Dalam Perda tersebut menjelaskan bahwa kendaraan bermotor parkir di atas trotoar. Selama ini warga banyak belum sadar terkait tentang larangan parkir di atas trotoar. Makanya kami lakukan penertiban. Khususnya yang parkir di atas trotoar,” jelas Amoerlian Thoni.
Ditambahkan Amoerlian Thoni, dalam penertiban kemarin pihaknya hanya melakuikan upaya persuasif berupa teguran dan pemberitahuan. Tindakan ini diberikan kepada pemilik toko dan Ruko maupun masyarakat yang memarkirkan kendaran bermotor di atas trotoar.
“Upaya penertiban baru dilakukan dengan teguran kepada pemilik kendaraan dan pemilik toko untuk tidak memarkirkan kendaraan di atas trotoar , karena trotoar adalah tempat pejalan kaki,” imbuhnya.
Setelah upaya persuasif, selanjutnya Satpol-PP akan memberikan tindakan tegas apabila teguran yang telah disampaikan tidak diindahkan. Tindakan ini dilakukan semata-mata untuk menegakkan Perda sesuai dengan tugas Satpol-PP. (HS-MG03)
Selasa, 24 Juli 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar