TPK-Komisi I Pemerintahan DPRD Kabupaten Musi Rawas membahas surat tembusan Pejabat Sementara (PJS) Kades Kebur Jaya, Zulkifly tentang pengunduran diri, belum membuahkan hasil. Soalnya proses pemberhentian dan pengangkatan merupakan kewenangan Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti.
“Kita belum membahas secara mendetail mengenai disetujui atau tidak PJS Kades mundur,” kata Ketua Komisi I I Wayan Kocap melalui anggotanya, Al-Imron saat dihubungi Harian Silampari, Selasa (12/2).
Lebih lanjut dia menjelaskan Camat Tiang Pumpung Kepungut (TPK) harus menyikapi proses pengunduran diri PJS Kades Kebur Jaya. Camat harus melaporkan surat itu ke Bupati Musi Rawas guna ditindaklanjuti, apakah diizinkan atau belum diperkenankan mundur. “Kalau PJS kades berhenti, tentu roda pemerintahan Kebur Jaya terkendala khususnya adminitrasi seperti pembutan NA harus diteken kades, dan lain-lain. Untuk itu, Camat harus mengambil sikap, bila disetujui segera menunjuk PJS baru dan kalau tidak, apa langkah selanjutnya bila PJS Kades sendiri tidak mau melakukan tugasnya,” terangnya.
Tidak itu saja, masa jabatan PJS Kades Kebur Jaya, Zulkifly berakhir pada Maret 2013. Sedangkan proses pembentukan panitia Pilkades harus membutuhkan waktu dua sampai tiga bulan. “PJS Kades Kebur Jaya, Zulkifly mengajukan pengunduran diri pada 12 Desember 2012,” ucapnya.
Untuk diketahui bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 9 Tahun 2010Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa. Bahwa disebutkan Ketentuan Pasal 50 diubah, sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai berikut, setelah melalui proses pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pasal 44 ayat (2) dan Pasal 45, diadakan pengangkatan penjabat kepala desa. Pengangkatan penjabat kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Bupati atas usul Camat. Pengusulan calon penjabat kepala desa adalah wewenang Camat, namun dalam pengusulan tersebut camat harus memperhatikan usulan BPD. Orang yang dapat diangkat menjadi penjabat kepala desa adalah perangkat desa atau PNS dari Kantor Camat setempat.
“Penjabat kepala desa yang telah diangkat dan dilantik sebagai penjabat kepala desa tidak diperkenankan mengundurkan diri sampai dilantiknya kepala desa terpilih. Masa jabatan penjabat kepala desa adalah 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal pelantikan. Penjabat kepala desa diambil sumpah/janji dan dilantik oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk,” bebernya.
(HS-ags)
Rabu, 13 Februari 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar