Tersangka diamankan di Mapolres Lubuklinggau |
Tersangka ditangkap dirumah kontrakannya di Jal
an Majapahit Kelurahan Majapahit Kecamatan Lubuklinggau Timur I Rabu (23/01), sekitar Pukul 19.30 WIB.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Chaidir melalui Kasat Reskrim AKP Agus A Irawanto menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari informasi dari masyarakat.
“Kita dapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang warga di Kelurahan Majapahit menyimpan senpi rakitan.Selanjutnya kita lakukan penggrebekan dan penggeledahan, kita temukan tas merk speed,satu pucuk senpi rakitan laras pendek,empat butir timah yang diletakan dalam botol balsem,kit dalam balsem,satu plastik yang berisikan bubuk mesiu,"jelas Agus.
Selanjutnya tersangka beserta Barang Bukti digelandang ke Mapolres Lubuklinggau untuk diperiksa lebih lanjut.
Selanjutnya Agus mengatakan bahwa tersangka akan dikenakan undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951."Kita masih lakukan penyelidikan terhadap tersangka,apakah tersangka terlibat dalam kasus kejahatan lainnya,"ujar Agus.
Berdasarkan pengakuan tersangka saat diintrogasi penyidik,dirinya mengaku bahwa senpi rakitan tersebut diberi oleh temannya yang ada di Kecamatan Muara Kulam pada Agustus 2012,sedangkan kunci Leter T tersebut menurut pengakuan tersangka merupakan milik temannya yang dititipkan kepada dirinya.
“Aku dikasih kawan aku pak,idak pernah aku make untuk nodong,cuma untuk jago-jago be,"kata tersangka.(HS-03)
Posting Komentar