Jumat, 11 Januari 2013
Puluhan Desa Masuk Kawasan Hutan
MUSI RAWAS- Berdasarkan hasil pemetaan ulang wilayah kawasan hutan oleh Kemeterian Kehutanan Republik Indonesia dan Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Musi Rawas (Mura), diketahui terdapat puluhan desa yang masuk kedalam peta wilayah kawasan hutan.
Menurut Kepala Dishut Kabupaten Mura, Nawawi hal ini menjadi dilemma tersendiri dalam menegakkan peraturan bahwa kawasan hutan tidak boleh dimanfaatkan secara sembaranagan, sebab masyarakat yang tinggal dikawasan tersebut telah menempati wilayah itu sejak berpuluh-puluh tahun yang lalu dan telah turun temurun menempati wilayah yang tanpa mereka sadari telah ditetapkan sebagai kawasan hutan.
Untuk itu, saat ini pihak Dishut Kabupaten Mura telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Kehutanan agar membebaskan status kawasan hutan untuk wilayah-wilayah yang saat ini telah didiami oleh masyarkat, “ Tidak mungkin kita menggusur atau menyuruh mereka pergi, sebab telah berpuluh tahun tinggal didaerah tersebut. Semoga saja permohonan kepada Kementerian Kehutanan untuk membebaskan wilayah tersebut dari status kawasan hutan dapat dipenuhi,” jelas Nawawi.
Selain terdapat puluhan desa yang masuk kedalam peta wilayah kawasan hutan, ada juga pihak perusahaan yang melaksanakan kegiatan operasional masuk kedalam peta wilayah kawasan hutan, entah memang tidak mengetahui batas Hak Gunas Usaha (HGU) lahan yang mereka miliki dan boleh untuk dieksplorasi, atau hanya pura-pura tidak tahu.
Salah satu perusahaan yang diketahui melakukan penggarapan lahan didalam kawasan hutan ada PT Perusahaan Hasil Musi Lestari (PHML), diwilayah Kecamatan BTS Ulu. Berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan pihak Dishut Kabupaten Mura beberapa waktu yang lalu, perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan ini diketahui merambah kawasan hutan tanpa izin hingga seluas 400 hektar lebih.
Dishut Kabupaten Mura berharap tim wasdal maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mura dapat segera melakukan pengukuran ulang dan memberikan tindakan tegas terhadap perusahaan atas pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pihak PT PHML, “ Temuan ini juga telah kami laporkan kepada Kementerian Kehutanan, kita masih menunggu petunjuk lebih lanjut untuk mengetahui tindakan apa yang akan diambil,” tambah Nawawi.(HS-05)
Label:
Seputar Musi Rawas
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar