Jumat, 11 Januari 2013
Pemuja Narkoba Diringkus di Bedeng
LUBUKLINGGAU-Apriyansyah (24) warga Kelurahan Mesat Jaya Kecamatan Lubuklinggau Barat I dan Iwan (30) warga Desa Bitis RT 10 Kecamatan Gelumbang Muara Enim, diringkus anggota Polsek Lubuklinggau Barat.Keduanya diringkus di Rumah Bedeng RT 9 Jl Garuda Kelurahan Bandung Ujung Kecamatan Lubuklinggau Barat I,Kamis (10/1) sekitar pukul 02.00 WIB.
Tersangka diringkus berdasarkan informasih dari masyarkat yang menyatakan adanya penyalah gunaan narkoba.Selanjutnya petugas melanjutkan informasih tersebut dengan mengecek TKP dan ternyata para tersangka baru selesai mengunakan narkoba.
Dari dalam rumah bedeng petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB), potongan pipet plastik yang masih ada bintik-bintik kristal yang diduga shabu.Pipet plastik yang diruncing ujungnya yang diduga digunakan tersangka untuk mengunakan narkoba.
Selanjutnjya kedua tersangka dibawa ke Mapolsek Lubuklinggau Barat dan pagi harinya langsung diserahkan ke Mapolres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Keduanya diduga menjadi penguna dan pengecer narkoba diwilayah Lubuklinggau Barat, tersangka diringkus sesaat setelah berpesta Narkoba,”jelas Kapolres Lubuklinggau AKBP Chaidir melalui Kasat Narkoba AKP Hasanudin.
“ Tersangka beserta barang Bukti kini diamankan di Mapolres Lubuklinggau guna bahan penyidikan lebih lanjut serta guna mengungkapkan dimana tersangka mendapatkan barang haram tersebut, tersangka akan diancam dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009,”ancamnya.(HS-03)
Label:
Hukum dan Kriminal
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar