Kamis, 27 Desember 2012
Baru Bebas, Mantan Karyawan PD PM Diringkus
LUBUKLINGGAU- Baru saja hendak menghirup udara bebas Juanda (39) residivise penggelapan sepeda motor ini kembali diciduk anggota Polres Lubuklinggau.Warga Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Timur I ini di tangkap anggota Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau Rabu (26/12) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuklinggau sekitar Pukul 09.00 WIB.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Chaidir melalui Kasat Reskrim AKP Agus A Irawanto membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka tersbut.”Tersangka kita tangkap tadi pagi (kemarin) sekitar Pukul 09.00 WIB,tersangka kita tangkap berdasarkan laporan dari pihak PD Panca Motor (PM).Dimana tersangka melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan menggelapkan uang hasil penjualan sepeda motor sebanyak 52 unit dengan total kerugian sekitar Rp 700 Juta,”kata Agus.
“Jadi sebelumnya tersangka ini adalah karyawan PD Panca Motor yang sudah menjual 52 untuk sepeda motor.Namun,uang hasil penjualan tersebut tidak disetor kepada pihak perusahaan karena merasa dirugikan pihak PD PM pada akhir Oktober lalu melaporkan kepada pihak kita.
Kemudian laporan tersebut kita tindak lanjuti sesuai dengan prosedur yang ada,”jelasnya.
Selain itu Agus juga menjelaskan bahwa tersangka akan dikenakan pasal 374 tentang pengggelapan dalam jabatan.”Tersangka akan kita kenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman maksimal emapat tahun penjara,”ancamnya.
Untuk diketahui,Ali (40) warga Jalan Sri Jaya Negara RT 35 Nomor 156 / 11 Ilir Barat (IB) I Kota Palembang melaporkan dua oknum karyawan PD Panca Motor, JD dan AS. Karena diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik perusahaan sebanyak 52 unit.
Peristiwa itu terjadi Februari Tahun 2011 di PD Panca Motor Jalan Yos Sudarso Nomor 343 Kelurahan Jawa Kiri Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
Kronologisnya, terlapor menjual sepeda motor Yamaha milik PD PM Lubuklinggau sebanyak 52 unit. Namun JD dan AS tidak melaporkan penjualan tersebut serta tidak menyetorkan uang hasil penjualan tersebut.
Apabila dihitung dengan uang kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 700 Juta, merasa tidak senang atas peristiwa tersebut korban melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.(HS-03)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar