Read more: http://infosinta.blogspot.com/2012/04/cara-unik-agar-potingan-di-blog-tidak.html#ixzz2KmkBhfTz Harian Silampari Online (Jawa Pos Gruop): 105 Peserta Lolos Seleksi Anggota PPK

Rabu, 26 Desember 2012

105 Peserta Lolos Seleksi Anggota PPK

MUSI RAWAS- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menetapkan 105 peserta lolos seleksi calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Penetapan 105 calon Anggota PPK Kabupaten Mura ini dilakukan setelah KPU sebelumnya melakukan tes wawancara terhadap 228 peserta. Nama-nama calon anggota PPK yang lolos akan diumumkan hari ini (Rabu,26/12) di Sekretariat KPU Kabupaten Musi Rawas di Kecamatan Muara Beliti. Demikian diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Efriansyah, melalui Devisi Tekni KPU Musi Rawas Novriansyah kepada Harian Silampari, Selasa (25/12).

Dijelaskanya, dari 228 peserta dinyatakan lolos adminitrasi tersebut ada sekitar 10 sampai 15 orang tidak mengikuti tes wawancara. Selanjutnya dalam satu kecamatan hanya diambil lima orang anggota PPK. Jadi jumlah keseluruhan anggota PPK 105 orang dari 21 kecamatan di Kabupaten Musi Rawas. Kemudian untuk peserta yang tidak lolos akan dijadikan cadangan.

Ke-105 anggota PPK dinyatakan lolos akan dilantik pada 27 Desember mendatang di Auditorium Hotel Hakmaz Taba Syariah Lubuklinggau.

Sebelummnya sejak 20-24 Desember 2012, seluruh peserta dihadapkan dengan tiga kategori penilaian. Pertama Kognitif,kedua  Afektif PPK dan ketiga Psikomotorik.

Untuk materi tes, terdapat beberapa materi dihadapi masing-masing peserta calon anggota PPK, diantaranya kepemiluan, hukum, dan perundang-undangan, kepemiluan dan Perencanaan,motivasi, tugas, dan wewenang,team work dan ketahanan kerja, serta Perfomance dan kepekaan Sosial.

Dalam tes wawancara diharapkan dapat menjaring anggota PPK yang mempunyai kepribadian yang kuat dan memiliki kemampuan di bidang penyelenggaraan Pemilu yang mumupuni. Sehingga dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan maksimal.

Selain itu diharapkan dapat menyelesaikan segala permasalahan yang ada di tingkat kecamatan secara cepat dan tepat sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak hanya itu, anggota PPK juga harus melengkapi beberapa peryaratan sesuia dengan pasal 53 UUD No.15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Diantaranya warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 25 tahun ,setia,kepada pancasila sebagai dasar Negara , UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. 
 
Selanjutnya mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil tidak menjadi anggota partai politik. Dinyatakan dengan surat pernyatan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. Serta bedomisili dalam wilayah kerja PPK. Dan mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. (HS-01)



 



Share this article now on :

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))