Rabu, 12 September 2012
Puluhan Pol PP Datangi Kantor Panwaslu
LUBUKLINGGAU- Puluhan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Lubuklinggau, Selasa (11/9) mendatangi Kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Kedatangan puluhan Satpol PP kemarin dipimpin Komandan Peleton (Danton) M Sahiri bermaksud mempertanyakan pernyataan Panwaslu Kota Lubuklinggau di salah satu media massa dinilai menyudutkan mereka. Saat melakukan penertiban alat peraga kandidat Calon Walikota dan Wakil Walikota Lubuklinggau, Senin (10/9) Panwaslu mengaku tidak mendapat bantuan dari Anggota Satpol PP.
"Mana staf Panwas, ataupun Ketuanya. Kenapa sampai ada berita seperti ini jangan sembarangan kalau bicara. Kalau sudah seperti ini seolah-olah kami tidak bisa bekerja oleh Walikota," kata Danton Satuan Pol-PP M Sahiri dengan nada keras.
Namun kedatangan mereka sia-sia karena tidak mendapatkan pejelasan inginkan. Sebab tidak satupun Komisoner Panwaslu ataupun staf kecuali penjaga kantor.
"Kami bukan tidak mau membantu penertiban baliho oleh Panwaslu, tapi kami ingin meminta penjelasan yang riel apakah dasar hukum mereka menertibkan baliho itu. Jelas kami perlu tahu dan apakah sudah mereka memberikan pemberitahuan dengan kandidat untuk jaminan melakukan penertiban. Jika kami melakukan penertiban diserang para simpatisan kandidat siapa yang mau tanggung jawab," cetusnya.
Ia mengaku sebelumnya memang Panwas sudah mengirimkan surat kepada Kasat Pol PP. Namun pihaknya membutuhkan bukti surat pemberitahuan kepada enam kandidat Calon Wako dan Wawako yang alat poeraganya akan ditertibkan.
“Jangankan hanya sekedar baliho, Lubuklinggau inipun bisa kami tertibkan,"tegasnya.
Ketua Panwaslu Kota Lubuklinggau Hamida kepada wartawan menjelaskan, pihaknya sudah memberikan surat pemberitahuan kepada Kasat Pol PP,Tim Kampanye, pasangan Balon Wako dan Wawako serta Panwascam. Bahwa ia dan seluruh setaf akan melakukan penertiban Baliho yang sudah menyelimuti kota itu.
"Malam kemarin (10/9), memang ada dua Pol PP yang datang yakni Kepala seksi Operasi dan Komandan Peleton Satuan Pol PP. Saya pikir mereka mau membantu kerja kami untuk melakukan penertiban. Tapi mereka malah menanyakan dasar dan segala macamnya. Jelas hal itu memakan waktu sedangkan kami sebelumnya sudah menentukan jadwal penertiban dengan rapat terlebih dahulu,tidak mungkin kami membatalkan penertiban itu. Jadi walaupun tanpa Pol PP satupun kami tetap melakukan penertiban hingga pulang kerumah saja pukul 04.00 WIB," Jelasnya.
Diungkapkanya,pihaknya sudah memberikan dispensasi terhadap baliho yang masih di pasang di rumah-rumah Tim sukses pasangan kandidat masing-masing calon." kalau seandainya kami tidak punya dispensasi,maka jelas banyak yang terkena sangsi pidana termasuk rumah-rumah yang masih memasang baliho para Balon,"ungkapnya.
Ditambahkan Hamida,Dasar Hukum pihaknya berkerja untuk mengajak Pol PP melakukan penertiban Baliho sebelum masa kampanye di mulai sudah sesuai dengan undang-undang Nomor 32 tahun 2004 pasal 116 tentang kampanye diluar jadwal dan disitu jelas dikatakan ada sangsi Pidana bagi yang masih memasang atribut parpol dan atribut kandidat. " Tidak mungkin kami bekerja tidak memiliki dasar Hukum , jelas kami sebelum menjalankan sesuatu mentaati aturan dan peraturan perundang-udangan yang berlaku," Paparnya.
Masih Menurut Hamida, menyikapi hal itu Iapun akan melakukan rapat lagi dengan seluruh staf dan unsur Pimpinan yang ada di Panwaslu Untuk melaporkan hal tersebut kepada Walikota Lubuklinggau."Kita akan rapat untuk mengirim surat langsung kepada Walikota Lubuklinggau atas sikap yang dilakukan oleh POL PP ,"pungkasnya.(HS-Jawa Pos)
Label:
Halaman Utama
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar